Ruhut Sitompul Dipolisikan Setelah Unggah Meme Anies Baswedan, PDIP Bilang Begini
Kamis, 12 Mei 2022 – 21:10 WIB
"Iya ada laporannya," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022. Ruhut Sitompul dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).(cr3/jpnn)
Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Ruhut Dipolisikan Gegara Unggah Foto Anies, PDIP Berkomentar Begini
Politikus PDIP Gilbert Simanjuntak mengomentari pelaporan yang dilakukan Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan atau Mega
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News