Keppres BPIH 2022 Diterbitkan, Sebegini Biaya Ibadah Haji dari Embarkasi Medan
![Keppres BPIH 2022 Diterbitkan, Sebegini Biaya Ibadah Haji dari Embarkasi Medan - JPNN.com Sumut](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/watermark/2021/02/26/IMG_20210226_170108.jpg)
sumut.jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan aturan tentang biaya penyelenggaran haji tahun ini. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 29 April 2022.
Keppres BPIH diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 13 April 2022.
Keppres itu mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan setelah Keppres BPIH terbit, maka, tahapan selanjutnya adalah konfirmasi keberangkatan oleh jemaah haji lunas tunda yang berhak berangkat tahun ini.
Termasuk juga, kata dia, pelunasan Bipih bagi jemaah haji lunas tunda yang menarik kembali biaya pelunasannya dan berhak berangkat tahun ini.
“Baik konfirmasi keberangkatan maupun pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Kami berharap tahap ini bisa dimulai pada 9 Mei 2022,” tegas Dirjen Hilman, Sabtu (30/4).
Untuk konfirmasi kesiapan keberangkatan atau pelunasan, lanjutnya, jemaah bisa datang ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.
Hilman memastikan dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan atau melakukan pelunasan BPIH Reguler 1443 H/2022 M.
Pemerintah telah menetapkan biaya perjalanan ibadah haji, berikut daftar Embarkasi dengan biaya termurah dan termahal di Indonesia
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News