Edy Rahmayadi akan Panggil Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Buntut Pemakzulan
sumut.jpnn.com, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengatakan akan segera memanggil Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani dan Ketua DPRD Kota Pematang Siantar terkait pemakzulan Walikota.
Edy mengatakan semestinya DPRD berkirim surat kepadanya sebelum menggelar rapat paripurna untuk memakzulkan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani.
"DPRD (Kota) Pematang Siantar harusnya nulis (mengirim) surat ke saya. Tetapi (nanti) saya akan panggil," kata Gubernur Edy, Selasa (28/3).
Mantan Pangkostrad ini mengatakan pemanggilan Ketua DPRD dan Wali Kota Pematang Siantar itu untuk mendudukkan persoalan sebenarnya, hingga berujung pemakzulan.
"Saya ingin tahu apa persoalannya, karena masih simpang-siur. Nanti saya akan pastikan. Saya pernah berbicara dengan Wali Kota Pematang Siantar Susanti, tetapi masih mengambang (belum jelas), belum ada kepastian," ungkapnya.
Edy menyebut pemakzulan Susanti Dewayani dinilai bukan persoalan politis namun lebih kepada masalah kinerja.
"Saya akan cari tahu. Ini bukan urusan politik, tapi urusan kinerja. Kalau ada masalah kinerja, ada solusi yang dilakukan," ujar Edy Rahmayadi.
Selaku perpanjangan tangan Pemerintah pusat di Sumatera Utara, Edy mengaku dirinya bertanggung jawab terkait persoalan tersebut.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi akan segera memanggil Ketua DPRD Kota Pematang Siantar terkait pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News