Edy Rahmayadi dan Ridwan Kamil Kompak Respons Wacana Penghapusan Jabatan Gubernur
Mantan Wali Kota Bandung ini mengatakan suara rakyat tidak hanya akan memberikan jawaban terkait jabatan gubernur, tetapi juga eksistensi kepala daerah, presiden dan partai politik.
Menurutnya, sesuai aturan yang berlaku bahwa pemilihan kepala daerah sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wai Kota.
"Jadi pertanyaannya, kalau mau ada perubahan-perubahan silakan. Karena negara ini dibangun oleh kesepakatan, kesepakatan tertinggi datang dari aspirasi rakyat. Itu jawaban saya," terang dia.
Kang Emil mengatakan ada beberapa metode yang bisa diakukan untuk menanyakan kehendak rakyat, salah satunya melalui referendum.
"Bentuknya bisa referendum. Referendum itu bertanya kepada rakyat kan?. Tapi kalau rakyat memutuskan ya, dibikin kesepakatan baru," katanya.
Namun, lanjut politikus Partai Golkar itu, selama rakyat masih membutuhkan peran seorang gubernur karena punya manfaat, maka juga harus dihormati.
"Jadi, kesimpulannya tetap tanyalah kepada rakyat," pungkasnya.(antara/jpnn)
Gubernur Sumut Edy rahmayadi dan Gubernur Jabar Ridwan Kamil merespons wacana penghapusan jabatan gubernur
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News