Polisi Beber Jumlah Uang yang Diterima Vanessa Khong, Ada Tanah dan Barang Mewah
"Tersangka Rudiyanto Pei menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sebesar Rp 1.583.000.000," katanya.
Penyidik Bareskrim Polri sudah menangkap dan menahan Vanessa dan Rudiyanto. Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"VK (Vanessa Khong) dan ayahnya ditahan," kata Whisnu.
Dalam kasus itu, Vanessa dan ayahnya dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Keduanya kini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan terancam hukuman lima tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar. (cuy/jpnn)
Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Sebegini Duit yang Diterima Vanessa Khong dari Indra Kenz, Pantas Ditangkap Bareskrim
Dittipideksus bareskrim Polri resmi menahan tersangka Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei dalam kasus penipuan investasi aplikasi Binomo.
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News