Polisi Hentikan Kasus Korban Begal Jadi Tersangka, Amaq Sinta Ucapkan Hal Ini

Senin, 18 April 2022 – 02:27 WIB
Polisi Hentikan Kasus Korban Begal Jadi Tersangka, Amaq Sinta Ucapkan Hal Ini - JPNN.com Sumut
Amaq Sinta, warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, yang merupakan korban begal dan telah membunuh dua kawanan begal. Foto: ANTARA/Akhyar

Dalam kejadian itu, satu korban melawan empat orang, yang mengakibatkan dua pelaku begal inisial P (30) dan OWP (21), warga Desa Beleka, tewas. Dua pelaku lainnya melarikan diri dan saat ini telah diamankan. (antara/jpnn)

Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Kasus Di-SP3, Amaq Sinta Ucap Kalimat Ini untuk Polisi dan Masyarakat

Polda NTB akhirnya membebaskan Amaq Sinta, korban begal, dari jerat hukum atas dugaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap dua pelaku begal

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia