Polisi Hentikan Kasus Korban Begal Jadi Tersangka, Amaq Sinta Ucapkan Hal Ini
Senin, 18 April 2022 – 02:27 WIB

Amaq Sinta, warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, yang merupakan korban begal dan telah membunuh dua kawanan begal. Foto: ANTARA/Akhyar
Dalam kejadian itu, satu korban melawan empat orang, yang mengakibatkan dua pelaku begal inisial P (30) dan OWP (21), warga Desa Beleka, tewas. Dua pelaku lainnya melarikan diri dan saat ini telah diamankan. (antara/jpnn)
Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Kasus Di-SP3, Amaq Sinta Ucap Kalimat Ini untuk Polisi dan Masyarakat
Polda NTB akhirnya membebaskan Amaq Sinta, korban begal, dari jerat hukum atas dugaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap dua pelaku begal
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News