Polisi Hentikan Kasus Korban Begal Jadi Tersangka, Amaq Sinta Ucapkan Hal Ini

sumut.jpnn.com, PRAYA - Polda Nusa Tenggara Barat menghentikan kasus Murtede alias Amaq Sinta (34), korban begal yang dijadikan tersangka karena menghabisi kedua pelaku.
Polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan yang menjerat warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, itu.
Amaq Sinta menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang sudah mendukungnya, maupun penegak hukum yang telah menerbitkan SP3 sehingga dia bisa bebas dari jerat hukum.
Baca Juga:
"Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan, sehingga saya bisa bebas hari ini sebelum persidangan," kata Amaq Sinta di rumahnya di Praya, Minggu (17/4).
Dia bersyukur setelah kasusnya dihentikan kepolisian. Amaq Sinta kembali bisa berkumpul dengan istri dan dua anaknya serta keluarga besarnya saat Ramadan.
Pria berjanggut ini bisa kembali beraktivitas seperti biasa yakni bertani di kampung halamannya.
"Saya senang sekali, intinya terima kasih semua. Semoga Allah SWT membalasnya dengan kebaikan, hanya itu yang bisa saya berikan," katanya.
Sebelumnya, Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto mengatakan telah menerbitkan SP3 terkait perkara Amaq Sinta yang menjadi korban begal, tetapi ditetapkan sebagai tersangka.
Polda NTB akhirnya membebaskan Amaq Sinta, korban begal, dari jerat hukum atas dugaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap dua pelaku begal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News