Dor, 4 Pencuri yang Menyamar Jadi Pegawai PDAM Ditembak, Satu Pelaku Tewas
Rabu, 30 Maret 2022 – 15:30 WIB
"Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya sembilan tahun," pungkasnya. (mcr22/jpnn)
Adapun keempat pelaku, yakni I DIS, T, dan EC. Satu diantaranya berinisial EC tewas
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News