Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Bersajam di Perbaungan yang Bacok Korban
"Hasil interoasi terhadap pelaku bahwa masih ada pelaku lainnya yang terlibat dalam komplotan kasus curas yang menganiaya dan menggondol motor serta ponsel korban ini," kata Iptu Edward.
Polres Serdang Bedagai terus memburu para pelaku lain yang terlibat. Berdasarkan hasil penyelidikan terduga pelaku ada yang melarikan diri ke wilayah Provinsi Riau.
Terhadap para tersangka yang ditangkap polisi menjeratnya dengan Pasal 365 ayat (1), (2) ke 2e, 4e subs Pasal 170 ayat (1), (2) ke 2e dari KUHPidana.
"Para pelaku dikenakan pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 9 tahun," pungkasnya.(mar8/jpnn)
Komplotan pencuri bersenjata tajam yang tak kenal kasihan ini akhirnya dibekuk satu per satu oleh Polres Serdang Bedagai, beberapa kabur ke luar daerah
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News