Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Bersajam di Perbaungan yang Bacok Korban

Selasa, 05 Maret 2024 – 07:00 WIB
Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Bersajam di Perbaungan yang Bacok Korban - JPNN.com Sumut
Kasi Humas yang juga KBO Satreskrim Polres Serdang Bedagai Iptu Edwar Sidauruk (kiri) saat menunjukkan barang bukti arit yang digunakan komplotan pencuri dengan kekerasan. Foto: Humas Polres Serdang Bedagai

"Hasil interoasi terhadap pelaku bahwa masih ada pelaku lainnya yang terlibat dalam komplotan kasus curas yang menganiaya dan menggondol motor serta ponsel korban ini," kata Iptu Edward.

Polres Serdang Bedagai terus memburu para pelaku lain yang terlibat. Berdasarkan hasil penyelidikan terduga pelaku ada yang melarikan diri ke wilayah Provinsi Riau.

Terhadap para tersangka yang ditangkap polisi menjeratnya dengan Pasal 365 ayat (1), (2) ke 2e, 4e subs Pasal 170 ayat (1), (2) ke 2e dari KUHPidana.

"Para pelaku dikenakan pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 9 tahun," pungkasnya.(mar8/jpnn)

Komplotan pencuri bersenjata tajam yang tak kenal kasihan ini akhirnya dibekuk satu per satu oleh Polres Serdang Bedagai, beberapa kabur ke luar daerah

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia