Polres Sergai Gelar Rekonstruksi Kasus Kematian Razali yang Ternyata Terkena Egrek Teman Sendiri
sumut.jpnn.com, SERDANG BEDAGAI - Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) melakukan reka adegan atau rekonstruksi terhadap kasus kematian seorang warga bernama Razali(57) yang tewas ditangan teman sendiri. Rekonstruksi yang digelar bersama jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai ini juga menghadirkan tersangka Ramadan alias Madan (28), Senin (11/12).
Kepala Pembinaan Operasional (KBO) Reskrim Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk mengatakan rekonstruksi ini dilakukan agar kasus kematian korban terang benderang dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku.
“Dalam rekonstruksi bersama JPU Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, turut menghadirkan tersangka. Ada 25 reka adegan yang diperagakan tersangka dalam kasus ini,” kata KBO Reskrim yang juga PS Kasi Humas Polres Serdang Bedagai Iptu Edward Sidauruk.
Dia menjelaskan Ramadan alias Madan dipersangkakan dengan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana kurungan empat tahun penjara.
Tersangka, kata Ipda Edward Sidauruk, memperagakan peristiwa sebelum korban terluka oleh egrek hingga korban meninggal dunia.
“Salah satu adegan yang diperagakan adalah saat tersangka melempar egrek (alat penyabit tandan sawit) yang menyebabkan korban terluka di bagian dada hingga mengembuskan napas terakhir,” ucap Ipda Edward.
Rekonstruksi yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Sergai didampingi Kejaksaan Negeri Sergai melalui JPU Adrina dan Ayu Lestari, untuk melengkapi berkas dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Serdang Bedagai.
Reka adegan ini juga turut dihadiri para penyidik dan Kanit Pidum I Satreskrim Polres Serdang Bedagai Ipda Sakban Hasibuan.
Satreskrim Polres Serdang Bedagai menggelar 25 reka adegan kasus kematian seorang warga yang dari hasil penyelidikan ternyata tewas terkena egrek temannya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News