Penembak Direktur Tahti Polda Gorontalo Ditetapkan Tersangka, Sang Adik Ikut Terseret

Kamis, 24 Maret 2022 – 16:31 WIB
Penembak Direktur Tahti Polda Gorontalo Ditetapkan Tersangka, Sang Adik Ikut Terseret - JPNN.com Sumut
Ilustrasi kasus penembakan. Foto: Antara

sumut.jpnn.com, GORONTALO - Penyidik menetapkan RY (31) sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Drtahti) Polda Gorontalo AKBP Beni Mutahir.

Selain RY, yang merupakan tahanan kasus narkoba, adiknya berinisial RPY (23) turut menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

“Untuk RY dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta dikenakan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 atas kasus kepemilikan senjata api,” kata Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono kepada wartawan, Rabu (23/3).

Polisi juga memeriksa N, istri RY yang saat ini berstatus sebagai saksi. Barang bukti yang disita dalam kasus tersebut adalah sepucuk senjata yang digunakan menembak Direktur Tahti Polda Gorontalo AKBP Beni.

Sementara tersangka RPY dikenakan UU Darurat atas kepemilikan senjata api.

“Ancaman hukumannya penjara selama 15 sampai 20 tahun,” kata Wahyu.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono mengatakan peristiwa penembakan terhadap AKBP Beni bermula saat RY meminta tolong kepada korban untuk dikeluarkan dari tahanan dengan alasan ada masalah dengan istrinya.

“Lalu pada pukul 03.00, korban menjemput pelaku di rutan. Saat itu korban menggunakan baju koko dan bersarung,” kata Wahyu kepada wartawan.

Penyidik menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penembakan Direktur Tahti Polda Gorontalo AKBP Beni Mutahir
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia