Polres Taput Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pengeroyokan yang Menewaskan Seorang Korban di Siborongborong
Sabtu, 11 Maret 2023 – 18:20 WIB
Terhadap tersangka PS, ES dan RP diterapkan Pasal 170 ayat 2 ke 2e Subs Pasal 351 ayat 3 yo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Sedangkan untuk tersangka AP dikenakan Pasal 338 Sub 351 ayat 3 yo Pasal 365 atau pasal 363 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.(antara/jpnn)
Polres Taput menetapkan 4 orang pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang korban di Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput)
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News