3 Anggota Polrestabes Medan Terlibat Perampokan, Kombes Valentino: Saya Janji Akan Tindak Tegas
Selain itu, Kombes Valentino menyebut pihaknya saat ini juga masih mendalami jaringan-jaringan dari kasus perampasan ini. Termasuk, salah satunya memburu seorang pelaku berinisial O.
"Kami akan mengungkap apabila menang ada jaringan atau komplotan, ataupun kejadian-kejadian kasus lainnya yang pernah dilakukan para pelaku ini," sebutnya.
Selain ketiga oknum polisi tersebut, pihak kepolisian juga telah menetapkan seorang warga sipil berinsial N (sebelumnya disebutkan B,red) sebagai tersangka.
Para pelaku dijerat Pasal 363 Jo 53 dan Pasal 368 Jo 53 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Untuk para pelaku telah dilaksanakan pemeriksaan oleh penyidik dan sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kombes Valentino Alfa Tatareda.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa menyebut ada lima orang pelaku yang terlibat dalam kasus upaya perampasan ini.
Dari kelima pelaku ini, baru empat yang ditangkap, termasuk tiga oknum polisi tersebut.
Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Dua pelaku lainnya ini merupakan warga sipil berinsial O dan N.
Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda memastikan pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap tiga anggota polisi yang terlibat upaya perampasan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News