Pembacok Pengunjung Warnet di Medan Ini Tak Berkutik, Diringkus dalam Hitungan Jam
Minggu, 09 Oktober 2022 – 10:00 WIB
Pelaku akhirnya diringkus hanya berselang beberapa jam setelah membacok korban. Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHPidana.
"Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan pelaku dari rumahnya di Pasar 15 Dusun 20, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan," bebernya.(mar8/jpnn)
Personel Unit Reskrim Polsek Medan Timur meringkus pelaku pembacokan pengunjung warnet dalam hitungan jam yang bersembunyi di kediamannya
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News