Siswi SMA Dicabuli Kenalan YouTuber, AKP Eri Prasetyo: Jangan Mudah Terjebak Rayuan
Sabtu, 12 Maret 2022 – 15:30 WIB
AKP Eri mengatakan, setelaha menerima laporan dari orang tua korban pihaknya melakukan pengejaran dan berhasil membekuk pelaku.
Hasil pemeriksaan diketahui pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap. Sehari-harinya F hanya membuat konten untuk YouTube.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 2 Subs Pasal 82 Ayat 1 UU R Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam pidana dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Seorang siswi SMA berinisial N menjadi korban pencabulan setelah terperdaya oleh pria yang baru dikenalnya. Pelaku berinisial F (24), ini mengaku sebagai seoran
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News