Kakek Penulis Togel di Sumut Ini Ditangkap, Polisi Sita Uang dan Buku Tafsir Mimpi
sumut.jpnn.com, TAPANULI SELATAN - Seorang kakek berinisial PS, ditangkap personel Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) saat sedang menulis nomor judi tebak angka atau totoan gelap (togel).
Kakek berusia 62 tahun itu ditangkap di salah satu warung di Desa Simataniari, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapsel, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (3/9) malam.
Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni menyebut saat ditangkap, PS sedang duduk di warung tersebut sambil menunggu pemasang judi tebak angka alias togel.
"Rupanya, selain bertani, PS juga pengepul para pemasang yang gandrung akan permainan haram itu," kata AKBP Imam Zamroni, Minggu (4/9).
Imam mengatakan pelaku sempat terkejut karena yang mendatanginya bukanlah pelanggannya yang akan memasang togel, melainkan pihak kepolisian dari Polsek Batang Toru.
Setelah itu, polisi langsung menangkapnya dan membawanya ke Polsek Batang Toru.
Baca Juga:
Selain mengamankan pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti seperti buku tafsir mimpi, salinan nomor pasangan angka togel, serta uang tunai senilai Rp 140 ribu yang diduga uang hasil pasang togel dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Kini, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang bersangkutan berikut barang bukti telah diamankan ke Polsek Batang Toru," ujarnya.(mcr22/jpnn)
Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) mengamankan seorang kakek tua berinsial PS karena kasus togel.
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News