Keterlaluan, RH Rampas HP Seorang Bocah, Korban Dikarungi dan Dibuang ke Rumah Kosong
Minggu, 17 Juli 2022 – 19:46 WIB
"Pelaku ini merupakan orangtua teman sebaya korban," terang mantan Kapolres Tebing Tinggi itu.
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) subs Pasal 362 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara.(antara/jpnn)
Seorang ayah di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap setelah merampas handphone seorang bocah dan memasukkan korban dalam karung
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News