Ayah Biadab di Sumut Ini Cabuli Anak Kandungannya Sendiri, Bukan Hanya Sekali, Lihat Tuh Tampangnya
Korban yang merasa takut dengan ancaman itu pun tidak berani untuk memberitahu kelakuan bejat ayahnya tersebut.
Perbuatan tak pantas pelaku itu pun terus berlanjut. Pada Oktober 2021, pelaku kembali mencabuli anaknya.
Akan tetapi, setelah melakukan perbuatan tersebut, dia lalu memarahi korban dan mengusirnya dari rumah.
"Saat ada kesempatan, korban pergi ke rumah tantenya dan menceritakan seluruh kejadian persetubuhan tersebut," sebutnya.
Keluarga korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut, lalu melaporkan SSN ke Polresta Deli Serdang.
Dengan waktu yang cukup lama, polisi akhirnya mengamankan pelaku di persembunyiannya di Kecamatan Medan Amplas, pada Jumat (8/7). Setelah itu, pelaku lalu diboyong ke Mapolresta Deli Serdang untuk diperiksa.
Ternyata, dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis tahun 2016.
Akibat Perbuatannya, SSN alias PB dijerat Pasal 81 Ayat 3 Jo Pasal 76 d Subs Pasal 82 Ayat 2 Jo Pasal 76 e UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Pidana 15 Tahun ditambah 1/3 dari ancaman penjara pokok.
"Pelaku sudah kami tahan. Selanjutnya kami lengkapi berkas perkaranya untuk dilanjutkan ke JPU," pungkas Kadek.(mcr22/jpnn)
Sat Reskrim Polresta Deli Serdang menangkap seorang pria berinisial SSN alias PB,45, karena mencabuli ZN,15, yang merupakan anak kandungnya sendiri.
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News