Buronan 3 Bulan, Pembacok Pemilik Warung Ini Tak Berkutik, Lihat Ekspresinya Saat Diamankan
Jumat, 08 Juli 2022 – 08:00 WIB
Atas kejadian itu, kata Bambang, pelaku pun telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.
Setelah hampir tiga bulan dikejar, Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan akhirnya membekuk pelaku di kabupaten Deli Serdang, pada Senin (4/7).
"Petugas mendapat informasi terkait keberadaannya di salah satu perumahan di Kabupaten Deli Serdang," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(mcr22/jpnn)
Warga Desa Muratais II, Kecamatan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan itu, tega menebas seorang pemilik warung kopi bernama Ismail,62, dengan parang, hingga mer
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News