6 Fakta Penembakan Pendeta di Sumut, Lihat Jenis Senjata yang Dipakai
Senin, 04 Juli 2022 – 08:31 WIB
Selain mengamankan pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan satu buah senapan angin aerogun serta puntung rokok milik pelaku yang ditemukan di perbukitan tersebut.
"Petugas mengamankan satu pucuk senapan angin jenis Gejiluk dengan merek dagang Aerogun," kata mantan Kapolres Mandailing Natal itu.
6. Diancam 20 Tahun Penjara
Irsan menyebut dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 340 Jo Pasal 353 Ayat 2 Subs Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Selama-lamanya 20 tahun," pungkasnya.(mcr22/jpnn)
Fakta-fakta baru terungkap dari kasus penembakan terhadap seorang pendeta bernama Fernando Tambunan,42.
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News