6 Fakta Penembakan Pendeta di Sumut, Lihat Jenis Senjata yang Dipakai

Senin, 04 Juli 2022 – 08:31 WIB
6 Fakta Penembakan Pendeta di Sumut, Lihat Jenis Senjata yang Dipakai - JPNN.com Sumut
Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji saat mengangkat senapan angin yang digunakan pelaku untuk menembak Fernando Tambunan. Foto: Polresta Deli Serdang

Selain mengamankan pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan satu buah senapan angin aerogun serta puntung rokok milik pelaku yang ditemukan di perbukitan tersebut.

"Petugas mengamankan satu pucuk senapan angin jenis Gejiluk dengan merek dagang Aerogun," kata mantan Kapolres Mandailing Natal itu.

6. Diancam 20 Tahun Penjara

Irsan menyebut dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 340 Jo Pasal 353 Ayat 2 Subs Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Selama-lamanya 20 tahun," pungkasnya.(mcr22/jpnn)

Fakta-fakta baru terungkap dari kasus penembakan terhadap seorang pendeta bernama Fernando Tambunan,42.

Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia