Berpura-pura Sebagai Pembeli Laptop, Ternyata Mau Merampok, Korban Sempat Ditodong Soft Gun
Kamis, 19 Mei 2022 – 14:38 WIB

Pelaku saat diamkan polisi. Foto: Polsek Medan Area
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan maksimal sembilan tahun penjara.(mcr22/jpnn)
Sat Reskrim Polsek Medan Area mengamankan seorang pria berinisial PPS,36, karena merampok korbannya bernama Erfin Indra,37.
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News