Pencipta Lagu Asal Minang Tuntut Tri Suaka dan Zinidin Zidan Bayar Royalti Miliaran Rupiah
sumut.jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi Tri Suaka dan Zinidin Zidan dituntut membayar hak cipta atas lagu yang dinyanyikan keduanya. Royalti yang harus dibayar keduanya miliaran rupiah.
Hal tersebut terungkap dari surat somasi yang dilayangkan oleh sejumlah pencipta lagu melalui forum komunikasi artis Minangkabau Indonesia (FORKAMI). Ini merupakan somasi kedua.
Ketua divisi hukum dan advokat FORKAMI Arianto mengatakan pihaknya sudah melayangkan somasi pertama secara terbuka pada Jumat (22/4).
Dalam somasi terbuka itu, FORKAMI meminta agar Tri Suaka dan Zinidin Zidan serta tim untuk meminta maaf.
Tak hanya itu, mereka juga menuntut royalti atas lagu-lagu yang dicover oleh Tri Suaka.
Arianto mengatakan Tri Suaka sudah menanggapi somasi itu dengan menggelar konferensi pers.
"Permintaan maaf kami sudah terima, tetapi untuk Rp 1 miliar per lagu itu belum dibalas. Itu bukan denda, tetapi itu hak pencipta lagu bahwa di dalam UU hak cipta dijelaskan," ujar Arianto di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (27/4).
Dia mengatakan para pencipta lagu menuntut Tri Suaka dan Zinidin Zidan untuk membayar royalti atas lagu-lagu yang mereka cover.
Penyanyi dan pencipta lagu asal Minang menuntut Tri Suaka dan Zinidin Zidan membayar royalti atas lagi yang dinyanyikan tanpa izin, nilainya miliaran rupiah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News