Bagaimana Hukum Menjilat Kemaluan Istri? Berikut Penjelasannya
sumut.jpnn.com - Sebelum melakukan aktivitas hubungan suami istri (pasutri) disarankan memulainya dengan pemanasan.
Namun, saat melakukan pemanaasan bolehkan suami menjilat Ms V istrinya untuk merangsangnya? Apa hukumnya menurut Islam?
Seorang suami boleh melakukan aktivitas seks dengan istrinya kapan saja dan dengan gaya apa saja, kecuali yang dilarang oleh syara’, seperti menyetubuhi istri melalui anus.
Artinya, “Istri-istrimu adalah ladangmu, maka datangilah ladangmu kapan saja dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman,” (QS. Al-Baqarah [2]: 223).
Masalah agama yang berkaitan dengan aktivitas seksual tidak perlu ditutup-tutupi.
Untuk kepentingan hukum, Rasulullah SAW tidak segan-segan menerangkannya seperti hadits berikut ini.
Artinya, “Sungguh Allah tidak malu dalam hal kebenaran. Jangan kalian mendatangi isteri-isteri melalui anus mereka,” (HR Imam Syafi’i).
Atas dasar ini kemudian dikatakan bahwa suami boleh menikmati semua kenikmatan dengan isteri kecuali lingkaran di sekitar anusnya atau melakukan hubungan seks melalui dubur.
Pria diwajibkan menyenangkan istri saat melakukan hubungan ranjang, lalu bagaimana hukum menjilat Ms V pasangan, berikut penjelasannya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News