Bagaimana Hukum Menjilat Kemaluan Istri? Berikut Penjelasannya
Diperbolehkan bagi seorang suami untuk bersenang-senang dengan istri dengan semua model kesenangan (melakukan semua jenis aktivitas seksual) kecuali lingkaran di sekitar anusnya, walaupun dengan menghisap klitorisnya.
Pandangan serupa juga dikemukakan oleh Asbagh, salah seorang ulama dari kalangan madzhab Maliki yang menyatakan suami boleh menjilati kemaluan istrinya.
Hal ini sebagaimana dikemukakan al-Qurthubi dalam tafsirnya.
Artinya, “Ashbagh salah satu ulama dari kalangan kami (Madzhab Maliki) telah berpendapat, boleh bagi seorang suami untuk menjilati kemaluan istri dengan lidahnya,” (Lihat al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkamil Qur`an, Kairo-Darul Hadits, 1431 H/2010 M, juz XII, halaman 512).
Namun menurut Qadli Abu Ya’la salah seorang ulama garda terdepan di kalangan madzhab Hanbali berpandangan bahwa aktivitas tersebut sebaiknya dilakukan sebelum melakukan hubungan badan (jima’).
Demikian sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab Kasyful Mukhdirat war Riyadlul Muzhhirat li Syarhi Akhsaril Mukhtasharat, yang ditulis oleh Abdurrahman bin Abdullah al-Ba’ali.
Artinya, “Al-Qadli Abu Ya’la al-Kabir berkata, boleh mencium vagina istri sebelum melakukan hubungan badan dan dimakruhkan setelahnya,”.
Bagi para suami, gaulilah istri dengan baik dan bersikaplah lembut kepadanya, niscaya istri akan tambah sayang kepada suami.
Demikian sebaliknya, para istri juga boleh menikmati hubungan seksual dengan suaminya di bagian manapun dengan catatan tidak melanggar ketentuan di atas.(jpnn)
Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Hukum Menjilat Organ Kewanitaan Istri
Pria diwajibkan menyenangkan istri saat melakukan hubungan ranjang, lalu bagaimana hukum menjilat Ms V pasangan, berikut penjelasannya
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News