MUI Sumut Keluarkan Imbauan Pelaksanaan Salat Tarawih, Berbeda dari Tahun Lalu
Selain itu, MUI juga meminta agar Pemprov, Pemkab, dan Pemko serta pihak kepolisian untuk menutup tempat-tempat maksiat, dan menertibkan lokasi yang berpotensi menjadi tempat-tempat maksiat demi untuk memuliakan bulan Ramadan.
Untuk menjaga kondusifitas, stabilitas dan ketertiban masyarakat serta kekhusyukan ibadah Ramadan, umat Islam diharamkan untuk membakar petasan. Hal itu kata Maratua, sesuai dengan Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara No. 03 Tahun 2017.
"Karena itu, untuk terwujudnya maksud tersebut, Pihak Kepolisian diharapkan menertibkan penggunaan petasan selama Ramadan," ujarnya.
Lalu kata Maratua, kepada MUI Kab/Kota se-Sumatera Utara diminta agar menerbitkan imbauan yang sama, dengan tetap melihat dan menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
"Demikian imbauan MUI Provinsi Sumatera Utara ini diterbitkan, untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kami berdoa Indonesia bisa terbebas secara utuh dari wabah Covid-19," pungkasnya. (mcr22/jpnn)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan surat imbaun soal pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan 1443 Hijriah.
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News