Polsek Perbaungan Ringkus Penganiaya yang Tikam Korban Hingga Usus Terburai

"Pengakuan MIL bahwa dia sakit hati karena beberapa kali dimaki-maki oleh korban saat tersangka datang ke Lingkungan Tempel. Hal tesebut yang membuat MIL menganiaya korban," kata S Gurusinga.
MIL kini telah ditangkap dan terancam hukuman 7 tahun penjara karena melanggar Pasal 353 ayat (2) jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana. Sedangkan terhadap tersangka H masih dalam pengejaran.
AKP S Gurusinga menjelaskan peritiwa ini terjadi pada Minggu (10/3) dini hari di depan rumah korban di Lingkungan Tempel, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan.
Saat ini, korban masih menjalani perawatan jalan setelah sebelumnya menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Grand Medistra Lubuk Pakam.(mar8/jpnn)
Polsek Perbaungan akhirnya meringkus MIL, tersangka penganiayaan yang menikam korban hingga usus terburai di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News