Polsek Perbaungan Ringkus Penganiaya yang Tikam Korban Hingga Usus Terburai

Sabtu, 23 Maret 2024 – 21:13 WIB
Polsek Perbaungan Ringkus Penganiaya yang Tikam Korban Hingga Usus Terburai - JPNN.com Sumut
Ilustrasi - Pembacokan dengan senjata tajam. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

"Pengakuan MIL bahwa dia sakit hati karena beberapa kali dimaki-maki oleh korban saat tersangka datang ke Lingkungan Tempel. Hal tesebut yang membuat MIL menganiaya korban," kata S Gurusinga.

MIL kini telah ditangkap dan terancam hukuman 7 tahun penjara karena melanggar Pasal 353 ayat (2) jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana. Sedangkan terhadap tersangka H masih dalam pengejaran.

AKP S Gurusinga menjelaskan peritiwa ini terjadi pada Minggu (10/3) dini hari di depan rumah korban di Lingkungan Tempel, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan.

Saat ini, korban masih menjalani perawatan jalan setelah sebelumnya menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Grand Medistra Lubuk Pakam.(mar8/jpnn)

Polsek Perbaungan akhirnya meringkus MIL, tersangka penganiayaan yang menikam korban hingga usus terburai di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia