Kasus Bobol Berangkas Uang Pengusaha di Sergai Terungkap, 3 Tersangka Ditangkap
"SC ini adalah sepupu pelapor dan merupakan mantan karyawan di perusahaan tersebut yang sudah dipecat. Tersangka ini diketahui datang ke lokasi pada Sabtu (22/7) malam, tersangka telah mengetahui seluk beluk kantor peternakan," ujar AKP JH Panjaitan.
Setelah membobol berangkas, kata AKP JH Panjaitan, SC membawanya ke Tanjung Morawa dengan sepeda motor.
Di perjalanan, SC bertemu dengan kedua tersangka MF dan DH yang merupakan teman kerjanya.
"Saat MF dan DH bertanya barang apa yang dibawa SC, gerakan tubuh SC sangat mencurigakan, sehingga MF dan DH terus mendesak. Akhirnya SC mengakui bahwa barang yang dibawanya adalah berangkas yang dicuri dari peternakan," kata JH Panjaitan.
Ketiga tersangka kemudian membongkar berangkas uang yang berisi Rp 270 juta. SC memberikan kepada MF dan DH sebagai uang tutup mulut Rp 45 juta.
Berdasarkan pengakuan tersangka SC uang dari berangkas tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Sedangkan tersangka MF dan DH menggunakan sebagian uang tersebut untuk membeli sepeda motor.
"Atas perbuatan yang dilakukan, SC selaku pelaku utama dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. Sedangkan MFF dan DH dijerat dengan pasal 480 ayat 1 dan 2 dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 4 tahun," pungasnya.(mar8/jpnn)
Satreskrim Polres Serdang Bedagai meringkus tiga tersangka kasus pembobolan berangkas milik pengusaha peternakan di Kecamatan Sei Bamban
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News