Polres Sergai Gelar Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Istri, Pelaku Peragakan 12 Adegan

Jumat, 02 Februari 2024 – 07:00 WIB
Polres Sergai Gelar Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Istri, Pelaku Peragakan 12 Adegan - JPNN.com Sumut
Tersangka NM (62), pelaku pembunuhan terhadap istrinya saat memperagakan salah satu adegan dalam rekonstruksi kasus yang digelar Polsek Firdaus dan Satreskrim Polres Serdang Bedagai bersama Jaksa, Kamis (1/2). Foto: Humas Polres Serdang Bedagai

Namun, setelah membunuh korban pelaku merekayasa penyebab kematian dengan menggantungkan jasad korban menggunakan kabel ke tiang plafon rumah.

Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil mengungkap fakta kematian korban dan menangkap Nasib Muhadi. Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan telah ditahan untuk proses hukum.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 Subs 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," ujar AKP Andi Sujendral.(mar8/jpnn)

Polsek Firdaus dan Polres Serdang Bedagai merampungkan kasus kematian Ernawati yang ternyata dihabisi suaminya sendiri dengan menggelar rekonstruksi

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia