Polres Sergai Gelar Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Istri, Pelaku Peragakan 12 Adegan
Jumat, 02 Februari 2024 – 07:00 WIB
Namun, setelah membunuh korban pelaku merekayasa penyebab kematian dengan menggantungkan jasad korban menggunakan kabel ke tiang plafon rumah.
Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil mengungkap fakta kematian korban dan menangkap Nasib Muhadi. Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan telah ditahan untuk proses hukum.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 Subs 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," ujar AKP Andi Sujendral.(mar8/jpnn)
Polsek Firdaus dan Polres Serdang Bedagai merampungkan kasus kematian Ernawati yang ternyata dihabisi suaminya sendiri dengan menggelar rekonstruksi
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News