Polisi Tembak Mati Begal Sadis yang Rampok Salon di Medan
Namun, saat proses penangkapan, tersangka BB yang diamankan pada Minggu (9/7) dini hari itu melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata jenis air softgun ke arah petugas sebanyak enam kali.
"Karena sudah membahayakan nyawa petugas maka dilakukan tindakan tegas dengan menembak tersangka dan mengenai dada kiri hingga dinyatakan meninggal dunia," bebernya.
Sementara, kata Valentino, terhadap empat pelaku lainnya dilakukan tindakan dengan cara melumpuhkan lantaran melawan saat ditangkap.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku BB merupakan residivis dan pernah menjalani proses hukum. Pelaku BB ini residivis curanmor pada tahun 2019 dan pernah dihukum. Untuk barang bukti diamankan berupa dua senjata air softgun," ujarnya.
Para pelaku begal sadis ini dijerat Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman penjara sembilan tahun.
Sementara Kasat Reksrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa menambahkan tindakan tegas yang diberikan tersebut merupakan bukti komitmen Polrestabes Medan bersama jajaran dalam memberantas aksi begal yang meresahkan masyarakat di Kota Medan dan sekitarnya.
"Kami minta seluruh pelaku kejahatan, khususnya pembegal untuk segera berhenti melakukan aksi kejahatan. Karena kami Polrestabes Medan dan jajaran bekerja 1x24 jam untuk terciptanya kota Medan yang aman dan kondusif," kata Teuku Fathir.(antara/jpnn)
Seorang pelaku begal sadis di Kota Medan ditembak mati lantaran melawan polisi saat ditangkap
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News