Keroyok Intel Kodim, Ketua Ormas Ini Meringkuk di Sel Polresta Deli Serdang
Selasa, 21 Februari 2023 – 22:39 WIB
Alumni Akpol 1999 itu mengultimatum para pelaku yang terlibat penganiayaan anggota TNI itu untuk segera menyerahkan diri.
Dia memastikan akan memburu para pelaku dan bila tidak menyerahkan diri akan dilakukan tindakan tegas.
"Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 subsider pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.(mar8/jpnn)
Polresta Deli Serdang meringkus oknum Ketua Ormas Pemuda Pancasila pelaku pengeroyok anggota TNI di Deli Serdang
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News