Pemko Medan Kebut Pembebasan Lahan untuk RTH, Sebegini yang Sudah Dicapai
sumut.jpnn.com, MEDAN - Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus menambah luas ruang terbuka hijau (RTH) di kota tersebut hingga 2026 mendatang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman mengatakan kewajiban pemenuhan RTH Kota Medan sebesar 20 persen atau 5.302 hektare dari total luas wilayah.
"Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, Pemkot Medan telah membebaskan lahan dengan fungsi RTH seluas tiga hektare," terang Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman di Medan, Kamis.
Wiriya mengatakan pemenuhan RTH sudah tercantum dalam salah satu misi dari rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Medan 2021-2026.
Untuk diketahui, lahan 20 persen RTH publik dari luas wilayah Kota Medan sekitar 26.510 hektare, dan 10 persen RTH privat dari total 30 persen RTH yang tertuang dalam Undang-undang No.26/2007 tentang Penataan Ruang.
"Tentu ini menjadi tantangan bagi Pemkot Medan, mengingat laju urbanisasi Kota Medan salah satu yang tertinggi di Indonesia dan berdampak pada ketersediaan lahan perkotaan," kata dia.
Baca Juga:
Pihaknya berharap Perda Kota Medan No.1/2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan 2022-2024 bisa menjadi dokumen perencanaan spasial guna mewujudkan pembangunan berkelanjutan di daerah ini.
Salah satunya memberikan kemudahan investasi di Kota Medan, namun tetap mempertahankan keberlangsungan lingkungan hidup melalui penyediaan ruang terbuka hijau.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman mengatakan kewajiban pemenuhan RTH Kota Medan sebesar 20 persen atau 5.302 hektare dari total luas wilayah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News