Warga Johor akan Somasi Menantu Jokowi Soal Median Jalan yang Menyalahi Aturan

“Dalam Perda Nomor 2 Tahun 2015 itu disebutkan Jalan Karya Wisata merupakan Jaringan Jalan Kolektor Sekunder,” jelasnya.
Selain itu, FMJM menilai pemasangan median jalan itu juga melanggar aturan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Republik Indonesia Nomor 260/KPTS/M tahun 2004 Tentang Pengesahan 38 (tiga puluh delapan) Rancangan SNI dan 64 (enam puluh empat) Pedoman Teknis Bidang Kontruksi dan Bangunan.
Dalam aturan tersebut, kata dia, mengatur mengenai jarak minimum antara bukaan median untuk Jalan Kolektor dalam kota adalah 0,3 kilometer.
“Sedangkan jarak bukaan median jalan antara simpang lampu Jalan Karya Wisata dengan kebukaan (putar balik) yang ada di depan Taman Cadika berjarak 1,3 kilometer dan tidak ada bukaan pada jarak 0,3 kilometer,” ungkapnya.
Akibatnya, lanjut Agum, terjadi penumpukan kendaraan di lampu merah di Simpang Jalan Karya Wisata yang hendak masuk ke Jalan AH Nasution.
Selanjutnya, Gumilar menjelaskan sesuai Pedoman Konstruksi dan Bangunan Perencanaan Median telah diatur ketentuan tinggi median, yakni dengan ketinggian antara 18 cm atau 25 cm. Sementara, median jalan yang dipasang Pemkot Medan di Jalan Karya Wisata tidak sesuai aturan.
Atas dasar tersebut FMJM mendesak Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk membongkar median jalan tersebut. Sebeb, lanjut Agum, keberadaan median tersebut tidak menjamin keseamatan pejalan kaki.
Padahal, berdasarkan Panduan Teknis 1 Rekayasa Keselamatan Jalan Kementrian Pekerjaan Umum Republik Indonesia tentang salah satu fungsi median jalan adalah sebagai penampung yang berkeselamatan bagi penyebrang jalan.
Warga Johor akan melayangkan somasi kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution terkait pembangunan median/separator di Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News