Kemenaker Salurkan BSU Tahap VII kepada 3,6 Juta Pekerja, Segera Cek!

Kamis, 03 November 2022 – 09:55 WIB
Kemenaker Salurkan BSU Tahap VII kepada 3,6 Juta Pekerja, Segera Cek! - JPNN.com Sumut
Menaker Ida Fauziah . Foto: Humas Kemenaker

sumut.jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mulai melakukan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) tahap VII. Subsidi upah akan disalurkan kepada 3,6 juta pekerja melalui Kantor Pos.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan penyaluran BSU tahap VII disalurkan kepada pekerja yang memenuhi kriteria penerima seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

"BSU tahap VII melalui Kantor Pos telah mulai disalurkan sejak beberapa hari kemarin," kata Ida Fauziyah melalui keterangan di Jakarta, Kamis (3/11).

Selain melalui PT Pos Indonesia, penyaluran BSU 2022 juga dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Mekanisme penyaluran subsidi gaji melalui Kantor Pos dilakukan untuk tenaga kerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara atau memiliki rekening yang bermasalah.

Untuk pencairan BSU melalui Kantor Pos memiliki proses yang berbeda dengan mekanisme penyaluran lewat bank Himbara.

Kantor Pos harus mencetak undangan terlebih dahulu bagi para calon penerima BSU yang telah lolos verifikasi dan validasi.

"Kantor Pos mencetak undangan, kemudian menyampaikan undangan tersebut pada penerima BSU melalui perusahaan. Nanti penyaluran dilakukan dengan 2 skema, secara kolektif di perusahaan atau penerima ini mengambil langsung di Kantor Pos. Untuk mengetahui penerima BSU terdaftar di kantor Pos dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi Pospay," jelas Ida.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mulai melakukan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 3,6 juta pekerja, melalui Kantor Pos dan rekening bank
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News