Belasan Orang Jaringan Bos Judi Sumut Apin BK Ditetapkan Tersangka, Lihat Tuh

Rabu, 12 Oktober 2022 – 16:21 WIB
Belasan Orang Jaringan Bos Judi Sumut Apin BK Ditetapkan Tersangka, Lihat Tuh - JPNN.com Sumut
14 tersangka kasus judi online Apin BK saat digiring menuju ruang tahanan. Foto: Dok Polda Sumut

sumut.jpnn.com, MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus judi online yang merupakan jaringan bos judi Sumut Apin BK yang ditangkap di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Ada 15 orang yang diamankan dalam penangkapan ini, 14 orang menjadi tersangka, sedangkan satu orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.

"Benar, berdasarkan hasil gelar perkara, ke-14 orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (12/10).

Perwira menengah Polri itu mengaku para tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda. Saat ini, seluruh tersangka telah menjalani penahanan di RTP Mapolda Sumut.

"Ada sebagai marketing, operator atau CS dan telemarketing ," ungkapnya.

Sementara, satu orang yang masih berstatus sebagai saksi, kata Hadi, dia baru saja bergabung di dalam tindak pidana judi online yang berlokasi di Warung Warna Warni (WWW), Komplek Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang.

Selain ke-14 tersangka itu, penyidik awalnya juga telah menetapkan dua orang tersangka lainnya, yakni Apin BK dan seorang operator judi berinisial NP.

Untuk tersangka NP, pihak kepolisian telah melimpahkan berkas perkara tahap pertamanya ke kejaksaan. Sementara Apin BK saat ini masih dalam proses pengejaran Interpol.

Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus judi online milik J alias Apin BK yang diamankan dari Kota Pekanbaru
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News