Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara Dugaan Penipuan Investasi Quotex
![Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara Dugaan Penipuan Investasi Quotex - JPNN.com Sumut](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/normal/2022/03/08/doni-salmanan-bersama-pengacaranya-saat-mendatangi-bareskrim-5ouk.jpg)
Perinciannya, Pasal 45A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang ITE, atau Pasal 378 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberatasan TPPU.
"Pasal TPPU ancamannya 20 tahun penjara," kata Ramadhan.
Doni Salmanan dilaporkan oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA.
Laporan dengan Nomor LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022. Penyidik telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Jumat (4/3).
Sampai saat ini, sebanyak 12 saksi telah diperiksa, terdiri atas tujuh saksi korban, tiga ahli dan dua saksi dari perusahaan paymet gateway.
Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, yakni ponsel iPhone milik Doni Salmanan, akun YouTube dengan nama King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube, dan akun Quotex.
Kemudian, satu mutasi rekening bank atas nama tersangka dan dua bundel bukti transfer deposit, sebuah diska lepas berisi satu file hasil unduh video YouTube King Salamanan.
Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Jadi Tersangka dan Terancam 20 Tahun Penjara, Doni Salmanan Langsung Dijebloskan ke Tahanan
Crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Qoutex dan ditahan Bareskrim Polri
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News