Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara Dugaan Penipuan Investasi Quotex

Rabu, 09 Maret 2022 – 15:33 WIB
Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara Dugaan Penipuan Investasi Quotex - JPNN.com Sumut
Doni Salmanan jadi tersangka, yuk intip koleksi mobil mewah. ilustrasi. Foto : Ricardo

sumut.jpnn.com, JAKARTA - Crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Qoutex dan ditahan Bareskrim Polri.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga atau setelah ini Saudara DS dilakukan penahanan," kata Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (9/3) dini hari.

Doni Salmanan terancam hukuman 20 tahun penjara lantaran dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ahmad Ramadhan mengatakan penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan objektif penyidik. Secara subjektif, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.

“Alasan objektifnya karena ancaman hukuman di atas lima tahun pencara, yakni 20 tahun untuk TPPU,” katanya.

Ramadhan menjelaskan Doni Salmanan ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama hampir 13 jam, Selasa (8/3).

Penyidik mencecar carzy rich bandung itu dengan 90 pertanyaan. Setelah melakukan gelar perkara, penyidik menetapkan Doni Salmananan sebagai tersangka.

Dia dijerat pasal berlapis, yakni terkait Undang-Undang ITE, KUHP dan tindak pidana pencucian uang.

Crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Qoutex dan ditahan Bareskrim Polri
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News