Begini Cara AKBP Jose DC Fernandes Jalankan Perintah Irjen Panca untuk Berantas Judi
Dia mengatakan masyarakat bisa langsung melaporkan bila mengetahui ada praktik judi ke kontak yang tertera seperti Kapolsek Medang Deras di nomor 081370717611 dan Kanit Reskrim Medang Deras di nomor 082179414090.
Baca Juga:
Personel Polres Batubara menyebar spanduk informasi di beberapa lokasi untuk mempermudah masyarakat melaporkan praktik judi di wilayah hukum Batubara. Foto: Dokumentasi Polres Batubara
"Selain itu juga, warga bisa melaporkan kepada Kasat Reskrim Polres Batubara di nomor telepon 081260562111 dan Kanit Pidum di nomor 081361760400. Selanjutnya, kepada Kapolsek Lima Puluh di nomor 081362121038, Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh dengan nomor 085261319345 dan Kapolsek Indrapura dengan nomor telepon 081273338521," ujarnya.
Perwira menengah Polri itu juga menegaskan selain pelaku dan bandar judi, dia juga tidak segan-segan menindak tegas personel yang terlibat dalam praktik perjudian.
Sejauh ini, lanjutnya, Polres Batubara telah mengungkap sejumlah kasus perjudian baik itu konvensional maupun daring dan menangkap 8 orang tersangka.
"Apabila ada personel yang terlibat dalam praktik judi baik itu sebagai pemain, bandar dan pelindung, akan saya tindak. Saya tidak pandang bulu, siapa pun akan kami tindak sesuai instruksi Bapak Kapolda," ungkapnya.
Mendapat Apresiasi
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara Farianda Putra Sinik mengapresiasi metode yang dilakukan AKBP Jose DC Fernandes dalam memberantas judi di wilayah hukumnya.
Menurut Farianda, pemberantasan penyakit masyarakat yang satu ini tidak bisa hanya dilakukan oleh kepolisian semata, melainkan harus melibatkan masyarakat.
Kapolda Sumut Irjen Panca Instruksikan berantas judi, AKBP Jose DC Fernandes sebar spanduk untuk mempersempit ruang gerak para bandar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News