GP Ansor Medan Batal Datangi Holywings, Alasannya Ternyata Ini
Husein menyebut pihaknya menuntut agar pihak Holywings mengucapkan permintaan maaf secara terbuka. Meski saat ini pihak kepolisian sudah menetapkan enam orang tersangka atas kasus tersebut, dia mengatakan bahwa yang dilakukan oleh Holywings berkaitan dengan etika terhadap agama.
Selain itu, GP Ansor juga meminta agar pemerintah menutup dan mencabut izin Holywings yang ada di Kota Medan.
"Jadi, jalur hukum sudah dilaksanakan, tapi ini kan berbicara moral dan etika terhadap agama. Kami minta izinnya ditutup, dicabut. Mereka boleh berbisnis tapi jangan membawa nama agama," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Polres Metro Jakarta Selatan sendiri telah menetapkan enam tersangka dalam kasus promo miras gratis itu.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut keenam tersangka itu berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25) dan AAM (25). Mereka merupakan karyawan Holywings di bagian kreatif.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946 dan Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP.
Lalu, Pasal 28 Ayat 2 UU Ri Nomor 19 tahun tentang perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(mcr22/jpnn)
Dalam kasus ini, Polres Metro Jakarta Selatan sendiri telah menetapkan enam tersangka dalam kasus promo miras gratis itu.
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News