Ruhut Sitompul Dipolisikan Mega, Dinilai Lecehkan Anies Baswedan
Saat ini, laporan itu tengah didalami oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
"Lagi dipelajari dahulu oleh Krimsus," kata Zulpan. Laporan pelapor teregister dengan nomor LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.
Ruhut Sitompul dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).(cr3/jpnn)
Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Dianggap Lecehkan Anies Baswedan, Ruhut Dipolisikan Mega
Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan atau Mega melaporkan politikus PDIP Ruhut Sitompul ke Polda Metro Jaya
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News