PSSI Cabut Pengesahan Menantu Edy Rahmayadi Sebagai Direktur PSMS Medan, Kenapa?

Jumat, 26 Agustus 2022 – 15:51 WIB
PSSI Cabut Pengesahan Menantu Edy Rahmayadi Sebagai Direktur PSMS Medan, Kenapa? - JPNN.com Sumut
Pemain dan official PSMS Medan untuk Liga 2 saat berfoto bersama di Hotel Santika Dyandra Medan, Rabu (24/8). Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

sumut.jpnn.com, MEDAN - Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) mengeluarkan kebijakan baru perihal pengesahan Arifuddin Maulana sebagai Direktur PSMS Medan.

Setelah sempat disahkan sebelumnya, PSSI memutuskan untuk mencabut pengesahan menantu Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi itu.

Dengan begitu, sertifikat pengesahan official Nomor: 2883/PSSI/SR-OFFICIAL/VII-2022 yang mengesahkan Arifuddin Maulana sebagai Direktur, resmi dicabut.

Dalam lampiran pencabutan yang diterima JPNN Sumut Jumat (26/8), pengesahan itu dicabut oleh PSSI pada Kamis (25/8). PSSI juga menyertakan alasan pencabutan pengesahan itu karena adanya permasalahan internal di PT Kinantan Medan Indonesia selaku pihak yang menaungi PSMS Medan.

"Sehubungan dengan adanya proses hukum yang belum selesai di internal PT Kinantan Medan Indonesia, maka dengan ini PSSI mencabut sertifikat pengesahan official nomor 2883/PSSI/SR-OFFICIAL/VII-2022 atas nama Arifuddin Maulana sebagai Direktur," demikian isi lampiran tersebut.

Sebelumnya, PSSI telah mengeluarkan pengesahan Arifuddin Maulana sebagai Direktur PSMS Medan.

Pengesahan itu tertuang dalam Sertifikat Pengesahan Official dengan nomor 2883/PSSI/SR-OFFICIAL/VIII-2022. Sertifikat yang tersebut tertanggal 23 Agustus 2022 dan ditandatangani Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi.

"Alhamdulillah. Dengan keluarnya pengesahan dari PSSI tersebut, maka persoalan internal PSMS sudah selesai. Arifuddin Maulana sah sebagai Direktur PSMS," ujar Direktur Hukum PT Kinantan Medan Indonesia Bambang Abimanyu, Rabu (24/8).

Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) mengeluarkan kebijakan baru perihal pengesahan Arifuddin Maulana sebagai Direktur PSMS Medan.
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia