Bos Binomo Ditangkap, Ternyata Punya Hubungan dengan Indra Kenz
"Masih kami dalami," kata jenderal polisi dengan pangkat satu bintang di pundak itu.
Brian Edgar Nababan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option.
Saat ini, Brian Edgar Nababan telah menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Bareskrim Polri.
Dalam kasus itu, Brian dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. (jpnn)
Bos Binomo Brian Edgar Nababan ditangkap polisi. Ternyata punya hubungan dengan Indra Kenz alias Indra Kesuma
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News