Korban Binary Option Beber Jumlah Member Kapten Vincent di Aplikasi OxTrade, Ya Tuhan
Vincent yang juga influencer itu dilaporkan oleh salah seorang korban bernama Federico Fandy.
Tim hukum Federico Fandy, Riswal Saputra menyatakan dugaan kasus yang menjerat Vincent persis seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan. Kapten Vincent terindikasi menjadi afiliator aplikasi binary option.
"Terlapor inisial VR yang terindikasi sebagai affiliator aplikasi OxTrade," kata Riswal.
Dia mengungkapkan kliennya mengalami kerugian hingga puluhan juta.
"Kerugian, berdasarkan keterangan klien kami itu puluhan juta," terangnya.
Atas dugaan kasus ini, Kapten Vincent disangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Selain itu, Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan/l atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kapten Vincent juga disangkakan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. (jpnn)
Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Terungkap, Begini Cara Kapten Vincent Mengajak Korban Ikut OxTrade
Korban binary option, Federico Fandy membeberkan jumlah member aplikasi OxTrade yang dibimbing Kapten Vincent, jumlahnya tidak sedikit
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News