Kapten Vincent Dipolisikan Kasus Dugaan Penipuan Binary Option, Bakal Menyusul Indra Kenz?
Namun, dia belum bisa mengungkapkan lebih detail karena masih dalam proses pengumpulan bukti.
"Dalam waktu dekat akan kami ajukan juga laporan dan korban-korban ini," tutur Riswal.
Atas dugaan kasus ini, Kapten Vincent disangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Selain itu, Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan/l atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kapten Vincent juga disangkakan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. (jpnn)
Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Susul Indra Kenz dan Doni Salmanan, Kapten Vincent Dipolisikan Dugaan Kasus Binary Option
Kapten Vincent dilaporkan ke Polda Metro Jaya diduga menjadi afiliator salah satu aplikasi binary option oleh salah seorang korbannya
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News