Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Slamet Maarif Sebut Sidang Dagelan: Dia yang Bunuh, Dia yang Bersaksi

Sabtu, 19 Maret 2022 – 13:29 WIB
Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Slamet Maarif Sebut Sidang Dagelan: Dia yang Bunuh, Dia yang Bersaksi - JPNN.com Sumut
Ketua PA 212 Slamet Maarif merespons vonis bebas dua terdakwa unlawful killing laskar FPI. Ilustrasi. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan kedua terdakwa unlawful killing bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia.

Namun, hakim dalam putusannya menyebut ada alasan pembenar dan pemaaf terhadap terdakwa melakukan perbuatan seperti tertuang dalam nota pembelaan alias pleidoi.

Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonisnya kepada para terdakwa yakni Fikri dan Yusmin dengan hukuman bebas alias tidak dipidana. (jpnn)

Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: 2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, PA 212: Silakan Berpesta, tetapi Tunggu…

Ketua Persaudaraan Alaumni (PA) 212 Slamet Maarif menilai vonis bebas terhadap dua anggota Polri Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, sebagai sidan

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia