Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Slamet Maarif Sebut Sidang Dagelan: Dia yang Bunuh, Dia yang Bersaksi
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan kedua terdakwa unlawful killing bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia.
Namun, hakim dalam putusannya menyebut ada alasan pembenar dan pemaaf terhadap terdakwa melakukan perbuatan seperti tertuang dalam nota pembelaan alias pleidoi.
Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonisnya kepada para terdakwa yakni Fikri dan Yusmin dengan hukuman bebas alias tidak dipidana. (jpnn)
Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: 2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, PA 212: Silakan Berpesta, tetapi Tunggu…
Ketua Persaudaraan Alaumni (PA) 212 Slamet Maarif menilai vonis bebas terhadap dua anggota Polri Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, sebagai sidan
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News