Soal Motif Penembakan Brigadir J, Kamaruddin Blak-blakan Singgung 'Si Cantik' dan Bisnis Haram

Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Tersangka Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.
Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.(cr3/jpnn)
Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Versi Kamaruddin soal Motif Penembakan Brigadir J, Ada Si Cantik Hingga Bisnis Gelap Ferdy Sambo
Kamaruddin Simanjuntak blak-blakan menyampaikan motif pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News