Dua Pria Ini Nekat Bongkar Rumah Polisi, 2 Motor Dibawa Kabur, Lihat Tangannya Diborgol
Senin, 01 Agustus 2022 – 14:55 WIB
"Berdasarkan interogasi, bahwa Pelaku ST merupakan residivis yang sudah empat kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama," ungkap AKP Rusdi.
Selain meringkus para pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan sepeda motor milik korban yang dicuri para pelaku.
Akibat pebuatannya, pelaku ST dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, sedangkan pelaku J dijerat Pasal 480 ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(mcr22/jpnn)
Dua pria di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) ini harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News