Mbak NU Diringkus Polisi, Perbuatannya Sungguh Keji, Ya Ampun
Minggu, 15 Mei 2022 – 13:25 WIB
![Mbak NU Diringkus Polisi, Perbuatannya Sungguh Keji, Ya Ampun - JPNN.com Sumut](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/05/15/nu-36-pelaku-kasus-pembunuhan-berencana-saat-di-mapolsek-hto-bnzm.jpg)
NU (36), pelaku kasus pembunuhan berencana saat di Mapolsek Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (14/5). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat
Pelaku dikenakan Pasal 340 Juncto Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Baca Juga:
Sebelumnya, Dini Nurdiani (26) tidak pernah kembali lagi setelah pamit untuk pergi buka puasa bersama pada Selasa (26/4) lalu.
Foto Dini Nurdiani juga sempat viral seusai diunggah akun @forumwartawanpolri di Instagram, Selasa (10/5).(cr1/jpnn)
Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Tampang Wanita yang Membunuh Selingkuhan Suaminya, Sungguh Sadis!
Kasus hilangnya seorang wanita bernama Dini Nurdiani sejak 26 April lalu akhirnya terungkap
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News