Polisi Bekuk Perampok Toko MR DIY di Serdang Bedagai yang Masuk dari Ventilasi

Minggu, 28 April 2024 – 08:00 WIB
Polisi Bekuk Perampok Toko MR DIY di Serdang Bedagai yang Masuk dari Ventilasi - JPNN.com Sumut
Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai AKP JH Panjaitan (tengah) saat menunjukkan barang bukti dalam kasus perampokan toko MR DIY di Jalan Negara, Kecamatan Seirampah, didampingi Kanit I Pidum Ipda Hendri Ika Pandu Winata dan Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, Sabtu (27/4).

Menindak lanjuti laporan tersebut, pada Kamis (25/4) personel Satreskrim Polres Serdang Bedagai melakukan penyelidikan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Dalam waktu 1x24 jam, tim kami yang dipimpin langsung Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Pandu Winata bersama anggota Opsnal berhasil meringkus pelaku R," pungkasnya.(mar8/jpnn)

Polres Serdang Bedagai menangkap satu dari pelaku perampokan toko MR DIY yang berada di Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia