Perangi Judi, Polisi Bongkar Meja Tembak Ikan di Serdang Bedagai
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Serdang Bedagai meminta aparat kepolisian menindak tegas pelaku perjudian yang merusak kehidupan dan generasi muda.
Ketua MUI Serdang Bedagai Hasful Husnain mengatakan sebagai wilayah dengan mayoritas masyarakat muslim, praktik judi adalah perbuatan terlarang yang hukumnya haram.
"Semua pihak tidak hanya pemangku kebijakan, harus berkomitmen mencegah dan memerangi praktik judi yang merusak akidah," kata Hasful Huzni, Rabu (28/2).
Dia mengatakan praktik judi selain secara agama sebagai perbuatan terlarang, secara hukum merupakan pelanggaran.
Oleh sebab itu, MUI dan Polres Serdang Bedagai telah menyatukan komitmen untuk memerangi segala bentuk perjudian.
"Kami mengimbau kepada seluruh umat agar menjaga diri dan keluarga dari pengaruh praktik judi yang merugikan dan merusak moral. Kami mendukung dan mendorong kepolisian menindak berbagai praktik judi di wilayah Serdang Bedagai," ujar Hasful Huznain.(mar8/jpnn)
Polres Serdang Bedagai kembali membongkar lokasi perjudian dan menyita meja judi tembak ikan di Desa Bakaran Batu, Kecamatan Sei Bamban
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News