Diskusi Pemilu Damai, AKBP Oxy Yudha: Situasi Aman dan Kondusif Kunci Kemajuan

Hardie Indra menyebut selama menjalankan tugas, Gakkumdu Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur penyelenggaraan, pelaksanaan, pelanggaran, serta tindak pidana Pemilu.
"Yang sifatnya pelanggaran-pelanggaran memang diselesaikan oleh Bawaslu, tetapi kalau sudah tindak pidana pemilu, inilah yang ditangani oleh Gakkumdu," jelas May Hardie.
Ketua Bawaslu Sergai Ewin Syahputra Saragih mengatakan bahwa Sentra Gakkumdu terdiri dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.
Dia menjelaskan Sentra Gakkumdu menangani dugaan pelanggaran Pemilu, baik dari temuan Bawaslu dan laporan dari masyarakat, seperti insan pers.
"Tahapan Pemilu di Kabupaten Sergai masih relatif aman dan kondusif. Memang, seminggu terakhir banyak laporan dari masyarakat maupun dari teman-teman media, dan langsung kami respons," kata Erwin.
Saat ini, lanjutnya, pihaknya sedang menangani dua dugaan pelanggaran Pemilu. Pertama, dugaan pelanggaran tentang kampanye yang dilakukan oleh salah seorang Caleg dari Parpol peserta Pemilu. Dan kedua, terkait informasi tentang netralitas ASN.
"Ada dugaan pelanggaran, karena ikut menghadiri acara. Kami sudah memanggil pihak terkait melalui Panwascam, karena lokasinya di kecamatan. Kami akan melakukan pleno untuk menentukan apakah itu pelanggaran Pemilu, atau administrasi atau kode etik," jelas Erwin.
Dia menyebut terkait laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan ASN maupun TNI/Polri yang ditangani Bawaslu, bila memenuhi unsur, Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada Komisi Apatur Sipil Negera (KASN). Sedangkan untuk TNI/Polri maka akan disampaikan kepada pihak yang menangani atau mengatur tentang pelanggaran tersebut.
Kapolres Simalungun AKBP Oxy Yudha Pratestamengajak semua pihak menjaga situasi Kamtibmas di Kabupaten Serdang Bedagai aman dan kondusif menjelang Pemilu 2024
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News